Kasus Febrie Adriansyah Berlanjut, Dua Gugatan Praperadilan Siap Disidangkan di PN Jaksel
- account_circle anshori
- calendar_month Kamis, 6 Agt 2026 06:25 WIB
- visibility 209
- comment 0 komentar
- print Cetak

Penahanan Febrie Di Rutan KPK Dinilai Tepat, TPPU Harus Diusut
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
HASANAH.ID – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menetapkan jadwal sidang perdana untuk dua permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Kedua perkara tersebut akan mulai disidangkan pada 18 dan 19 Agustus 2026 dengan agenda pemeriksaan awal atas permohonan yang diajukan pemohon.
Informasi mengenai jadwal persidangan disampaikan oleh Juru Bicara PN Jakarta Selatan, Halida Rahardhini, yang menjelaskan bahwa dua permohonan praperadilan tersebut telah resmi teregister dan akan diperiksa secara terpisah karena memiliki objek sengketa yang berbeda.
Menurut Halida, sidang pertama dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 18 Agustus 2026. Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL dan akan dipimpin oleh hakim tunggal Richard Edwin Basoeki.
“Pemohon Febrie Adriansyah. Hari sidang pertama, pada Selasa (18/8) dengan Hakim Tunggal Richard Edwin Basoeki,” kata Juru Bicara PN Jakarta Selatan, Halida Rahardhini di Jakarta, Rabu.
Dalam gugatan praperadilan pertama, Febrie menggugat sejumlah institusi penegak hukum yang dianggap berkaitan dengan proses penyidikan terhadap dirinya.
Pihak yang menjadi termohon dalam perkara tersebut meliputi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, serta Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
- Penulis: anshori



