Breaking News
Trending Tags

18 Agustus 2026 Apakah Libur Cuti Bersama? Ini Penjelasan Wamendagri Bima Arya

  • account_circle anshori
  • calendar_month Senin, 17 Agt 2026 18:30 WIB
  • visibility 10
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

HASANAH.ID – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto memastikan tanggal 18 Agustus 2026 tidak ditetapkan sebagai hari libur maupun cuti bersama bagi aparatur sipil negara (ASN). Pernyataan tersebut disampaikan untuk meluruskan informasi yang beredar terkait kemungkinan adanya libur tambahan setelah perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia.

Menurut Bima, pemerintah tidak mengeluarkan kebijakan yang menjadikan 18 Agustus sebagai hari libur nasional ataupun cuti bersama. Dengan demikian, aktivitas pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Meski demikian, pemerintah memberikan ruang yang cukup fleksibel bagi masyarakat yang masih ingin melanjutkan kegiatan perayaan kemerdekaan pada 18 Agustus. Pemerintah daerah diminta membantu memberikan kemudahan apabila warga di wilayahnya hendak menggelar pesta rakyat.

Bima menjelaskan arahan tersebut berasal dari Kementerian Sekretariat Negara (Setneg). Pemerintah daerah diharapkan tidak mempersulit masyarakat yang ingin melanjutkan kegiatan perayaan HUT RI setelah rangkaian acara utama pada 17 Agustus.

Menurut Bima, fleksibilitas tersebut berkaitan dengan pelaksanaan berbagai kegiatan masyarakat yang biasanya digelar dalam rangka memeriahkan bulan kemerdekaan. Acara seperti perlombaan, hiburan warga, hingga pesta rakyat masih dapat dilaksanakan pada 18 Agustus selama tetap memperhatikan aturan dan kondisi setempat.

Ikuti Kami Di:
Hasanah di Google News

  • Penulis: anshori
expand_less