Penolakan Laporan Hasanah Bisa Jadi Preseden Buruk
- account_circle khasanah
- calendar_month Rabu, 21 Mar 2018 13:41 WIB
- visibility 584
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Tim Hasanah kecewa kasus kampanye hitam yang menimpa Hasanah dianggap sebagai pelanggaran UU ITE.
Bawaslu Jawa Barat menolak laporan kasus dugaan kampanye hitam terhadap pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat, Hasanuddin-Anton Charliyan (Hasanah). Hal ini dinilai dapat menjadi preseden buruk bagi masyarakat.
“Kami kecewa dengan hasil dari Gakkumdu Bawaslu, sebab perilaku-perilaku (kampanye hitam) tersebut tidak dianggap sebagai tindak pidana Pemilu. Kami khawatir akan terjadi hal serupa nantinya,” ujar anggota tim advokasi pasangan Hasanah, Indra Sudrajat usai menggelar pertemuan dengan Sentra Gakkumdu Bawaslu Jabar, Senin (19/3).
Indra mengatakan, penolakan ini lantaran Bawaslu menganggap kasus dugaan kampanye hitam yang dilakukan oleh akun Instagram perisai rakyat21 bukan tidak pidana pemilu, melainkan kasus UU ITE.
Indra menyayangkan hal tersebut. Apalagi Bawaslu kerap kali menggadang-gadang tindakan melawan hoaks dalam Pemilu, namun kasus kampanye hitam yang menimpa Hasanah ini justru dianggap hanya pelanggaran UU ITE.
“Selanjutnya kami akan menindaklanjuti masalah ini ke Polda Jawa Barat,” www.gesuri.id
Penulis khasanah
jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.




