Breaking News
Trending Tags

RI Terima Uang Denda Rp10,2 Triliun, Pengamat Ingatkan Bahaya Legalisasi Perusakan Hutan Lindung

  • account_circle Unggung Rispurwo
  • calendar_month Senin, 18 Mei 2026 15:01 WIB
  • visibility 257
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Oleh : Imada Pramana

HASANAH.ID – BANDUNG. Pemerintah Indonesia baru saja menerima penyerahan dana fantastis sebesar Rp10,27 triliun hasil denda administratif pelanggaran kawasan hutan.

Meski angka ini menjadi bukti nyata ketegasan Satgas PKH, para ahli mengingatkan adanya ancaman besar di balik maraknya penerapan sanksi administratif dalam kasus alih fungsi lahan.

Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Penjaminan Kode Etik PWK, Imanda Pramana, mengingatkan masyarakat dan pemerintah untuk waspada. Jangan sampai sanksi administratif justru menjadi celah hukum yang mempermudah praktik jual beli izin budidaya di kawasan lindung.

Bukti Nyata di Kejaksaan Agung
Acara penyerahan denda jumbo ini berlangsung di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, yang dihadiri langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.

Dalam pidatona, Presiden menegaskan bahwa acara seperti ini jangan hanya dianggap sebagai seremoni atau pertunjukan semata.

Presiden meyakini bahwa rakyat Indonesia sesungguhnya berada pada tahap ingin melihat bukti nyata penegakan hukum.

Jaksa Agung menjelaskan bahwa total uang belasan triliun tersebut merupakan wujud transparansi kinerja satgas kepada publik.

Dana jumbo tersebut berasal dari penagihan denda administratif di bidang kehutanan serta penerimaan pajak dari hasil tindak lanjut satgas di lapangan.

Ikuti Kami Di:
Hasanah di Google News

  • Penulis: Unggung Rispurwo
expand_less