BMKG Ajukan Laporan ke Polda, Ormas GRIB Disebut Halangi Pembangunan Gedung Arsip

Tuntutan Rp 5 Miliar dan Klaim Ahli Waris
Gangguan tidak hanya berupa pendudukan, tetapi juga aksi massa yang memaksa penghentian pekerjaan konstruksi, menarik keluar alat berat, hingga menutup papan proyek dengan klaim bahwa lahan merupakan “Tanah Milik Ahli Waris”. Bahkan, dilaporkan ormas tersebut telah mendirikan pos permanen dan menempatkan anggotanya di lokasi proyek, serta menyewakan sebagian lahan kepada pihak lain.
BMKG menegaskan bahwa lahan yang digunakan merupakan milik negara yang sah secara hukum, dibuktikan dengan Sertifikat Hak Pakai (SHP) No. 1/Pondok Betung Tahun 2003, serta diperkuat oleh sejumlah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, termasuk Putusan Mahkamah Agung RI No. 396 PK/Pdt/2000 tertanggal 8 Januari 2007.
Taufan menyebut bahwa Ketua Pengadilan Negeri Tangerang juga telah menyatakan bahwa putusan-putusan hukum tersebut saling menguatkan, sehingga tidak diperlukan eksekusi ulang.
Meski memiliki landasan hukum yang kuat, BMKG tetap mengedepankan pendekatan dialogis. Koordinasi telah dilakukan mulai dari level RT, RW, kecamatan, kepolisian, hingga tatap muka langsung dengan pihak ormas maupun orang yang mengaku ahli waris.
Namun, pendekatan ini belum membuahkan hasil. Dalam salah satu pertemuan, pimpinan ormas disebut mengajukan tuntutan ganti rugi sebesar Rp 5 miliar sebagai syarat untuk menarik massa dari lokasi proyek.







