
HASANAH.ID, NASIONAL – Kepala BNN, Komjen Pol Marthinus Hukom mengatakan pada anggotanya bahwa dilarang menangkap artis yang menggunakan narkoba. Ia mengatakan bahwa karena artis merupakan patron sosial dan jangan dipublikasikan berlebihan pada Rabu, (2/7/2025).
Hukom menjelaskan bahwa jika seorang artis ditangkap dan dipublikasi memakai narkoba dampaknya adalah memberikan persepsi publik mengenai berbagai interpretasi. Ia juga mengatakan bahawa pelaku perlu direhabilitasi jika ditangkap.
“Sebagai patron sosial, dia menjadi rujukan berperilaku, rujukan moral dari sebagian generasi-generasi atau anak-anak kita,” ujarnya.
Hukom juga menjelaskan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika bahwa negara wajib memberikan rehabilitasi kepada pengguna. Lalu hal itu tertuang dengan jelas dan secara detail dalam Pasal 103 yang menyebut kewenangan hakim untuk memerintahkan pecandu narkotika menjalani rehabilitasi, bukan tindakan penangkapan.
“Kebijakan-kebijakan penyidikan di Polri juga sama, bahwa pendekatan hukum kita adalah pendekatan rehabilitasi,” tegasnya.