JABAR
BNPB Pastikan Penanganan Gempa Sumedang Berorientasi Masyarakat

“Dari hasil pendataan tersebut, kita bisa menentukan apakah perlu perbaikan atau pemindahan karena berada di zona rawan bencana,” paparnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa Pemerintah Pusat telah menyiapkan bantuan berupa Dana Tunggu Hunian (DTH) sebesar Rp500 ribu per bulan. Dana ini dapat digunakan untuk membayar biaya sewa sementara hingga proses pemulihan dapat dilaksanakan.
“Untuk rumah yang mengalami kerusakan sedang, ringan maupun berat, keputusan apakah perlu perbaikan atau pemindahan dapat diambil dengan bebas. Silakan,” tutur Suharyanto.
Sementara itu, ia menegaskan bahwa pihaknya juga akan memberikan dukungan operasional sebesar Rp350 juta selama tujuh hari masa tanggap darurat bencana gempa di daerah tersebut.