Berita
BPN Cimahi Serahkan Sertipikat Wakaf Masjid dan Mushola

Kegiatan ini juga menjadi momentum penting dalam memperkuat kolaborasi lintas sektor antara Kementerian Agama, Pemerintah Daerah, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Langkah sinergis ini diharapkan mampu mempercepat proses legalisasi aset wakaf di seluruh wilayah Kota Cimahi serta menjadi contoh praktik baik dalam pengelolaan wakaf di daerah lain.
Dengan tersertipikasinya tanah-tanah wakaf masjid dan mushola, diharapkan pengelolaan wakaf di Kota Cimahi semakin tertib secara administrasi, memiliki perlindungan hukum yang kuat, serta mampu menjadi pilar penting dalam pembangunan sosial-keagamaan masyarakat.***







