Barang bukti yang berhasil disita bernilai sekitar Rp8,1 miliar, dengan total 218 produk termasuk merek yang telah masuk dalam daftar public warning BPOM, seperti Cobra X, Spider, Africa Black Ant, Cobra India, Tawon Liar, Wan Tong, Kapsul Asam Urat TCU, Antanan, Tongkat Arab, dan Xian Ling.
“Konsumsi obat bahan alam tanpa izin edar dan/atau mengandung BKO sangat berisiko bagi kesehatan, bisa mengakibatkan kerusakan organ tubuh seperti gagal ginjal, kerusakan hati, hingga kematian,” tegasnya.
Saat ini, penyidikan masih berlangsung dan terduga pelaku akan diproses secara hukum. Mereka dapat dijerat dengan Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara serta denda maksimal Rp5 miliar.