BPOM Tarik 34 Kosmetik Berbahaya dari Pasaran, Diduga Picu Kanker hingga Kerusakan Ginjal

Hasanah.id – Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) merilis temuan terbaru terkait 34 produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya atau dilarang. Produk-produk tersebut dinyatakan tidak memenuhi standar keamanan karena kandungan zat aktif berisiko tinggi bagi kesehatan, seperti merkuri, hidrokuinon, asam retinoat, hingga pewarna sintetis berbahaya.
Hasil ini merupakan bagian dari intensifikasi pengawasan BPOM selama periode April hingga Juni 2025 atau triwulan kedua tahun ini. Pemeriksaan dilakukan melalui sampling dan pengujian laboratorium terhadap produk-produk kosmetik yang beredar di pasaran, baik produksi lokal maupun impor.
Dari total 34 produk, 28 di antaranya merupakan hasil kontrak produksi, sementara dua produk lainnya berasal dari produsen lokal dan empat sisanya merupakan produk impor.
“Seluruh produk yang ditemukan positif mengandung bahan berbahaya atau dilarang telah kami tindaklanjuti. Izin edar dicabut dan proses produksi serta distribusinya dihentikan sementara,” ungkap Kepala BPOM RI, Prof. Dr. Taruna Ikrar, dalam keterangan resmi.







