Bukan Perpres Publisher Right, Tetapi Tata Ulang Pers Indonesia Dengan Perpu

Perpres publisher rights terdiri dari 19 pasal. Dengan ruang lingkup regulasi ini meliputi pengaturan perusahaan platform digital, kerja sama perusahaan platform digital dengan perusahaan pers, pembentukan komite, dan pendanaan yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi komite.
Lain hal dengan Forum Rapat Kerja Nasional (Rakernas) organisasi media siber terbesar di dunia yang dinobatkan MURI. Yang mana, Rakernas tersebut diikuti oleh seluruh pengurus pusat dan perwakilan 38 provinsi. Pengurus Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) berjuang untuk menghapuskan pasal verifikasi dalam Perpres tersebut. Karena, memandang Perpres “Publisher Right” berbanding terbalik dengan penerbitan perpu Undang-undang kedaulatan digital yang menjadi penting karena mencerminkan kerangka hukum yang lebih baik untuk mengatur lingkungan digital yang terus berkembang pesat.
Disebutkan, sekarang ini terdapat perubahan perilaku. Masyarakat menjadi yang memproduksi informasi, bahkan kemudian mengubah media menjadi konsumen. Hal ini mengindikasikan bahwa media yang tidak beradaptasi akan tertinggal.