HASANAH.ID, SUBANG – Diduga adanya tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Obyek Wisata Sari Ater, Bupati Subang melalui advokat melaporkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Pasalnya, bertahun tahun pemerintah Kabupaten Subang merasa dirugikan oleh pengelola Obyek Wisata Sari Ater dalam hal bagi hasil keuntungan usaha dalam kerjasama pengelolaan Sari Ater.
Ketua tim advokat pemkab Subang mengakui bahwa dirinya ditunjuk untuk menyelesaikan masalah dalam pengelolaan obyek wisata Sari Ater.
“Saya yang ditugaskan oleh Bupati Subang untuk menangani permasalahan hukum dalam pengelolaan obyek wisata Sari Ater,” ujar Ardi Kusumah SH, Ketua Tim Advokasi Pemkab Subang, Senin (16/1/2023)
Ardi mengatakan kami Tim Advokasi yang terdiri dari Profesional Advokat dan Bag. Hukum Pemkab Subang telah melaporkan secara resmi adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Obyek Wisata Sari Ater ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Lanjut Ardi mengungkapkan Pemkab Subang bertahun-tahun telah dirugikan dalam hal bagi hasil keuntungan usaha dalam kerjasama pengelolaan Sari Ater dari perjanjian pertama tahun 1987 yang telah diaddendum sebanyak 3 (tiga) kali yaitu pada tahun 1991,2005, 2012 karena adanya biaya-biaya yang tidak seharusnya dibebankan sebelum bagi hasil.