Bupati Sumedang Dorong Program PTSL Dijalankan Secara Optimal dan Sesuai Mekanisme

Menurut Bupati, PTSL tidak hanya tugas BPN, tapi merupakan tugas bersama dengan ikut mendukungnya sehingga sukses.
“Jadi kalau sudah sukses, yang kurangnya diperbaiki, yang bagusnya dipertahankan sebagai bahan untuk pelaksanaan tahun ini,” ucapnya.
Terkait Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas), Bupati pun mengomentari bahwa program tersebut bertujuan memberikan kejelasan tentang kepemilikan tanah masyarakat.
“Tentunya (di dalamnya) ada PTSL dimana masyarakat dengan adanya program ini akan memiliki kepastian hukum atas tanah miliknya dan bisa bernilai ekonomis,” ucapnya.
Bupati menerangkan, sebanyak 21 desa di lima kecamatan di Kabupaten Sumedang yang mendapatkan program PTSL di Tahun 2023.
“Ada sekitar 50 ribuan yang dapat program ini. Saya minta partisipasi masyarakat lebih proaktif untuk memberikan berkas tanahnya. Karena yang lebih tahu masyarakat dan pemerintahan desa untuk dilakukan pengukuran,” ujarnya.
Bupati berharap dengan adanya PTSL tidak ada lagi perseteruan terkait status tanah di masyarakat.