PEMKAB SUMEDANG

Bupati Sumedang Siapkan Regulasi Pembebasan Biaya PBG untuk Pesantren dan Rumah Ibadah

Hasanah.id – Pemerintah Kabupaten Sumedang tengah menyiapkan kebijakan penting bagi dunia pendidikan keagamaan. Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir memastikan akan menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang pembebasan biaya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi pondok pesantren dan rumah ibadah.

Hal tersebut disampaikan Dony saat memimpin Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Pesantren di Kabupaten Sumedang, yang berlangsung di Ruang Rapat Bupati PPS pada Selasa (11/11/2025). Rapat tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Tuti Ruswati, para kepala dinas, serta perwakilan MUI dan Forum Pondok Pesantren.

Menurut Dony, keberadaan pesantren memiliki peran strategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa sekaligus membangun moral generasi muda.

“Pesantren adalah bagian dari cita-cita nasional, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa. Di dalamnya ada pendidikan karakter, keimanan, dan ketakwaan yang menjadi benteng moral di tengah derasnya arus globalisasi,” ujar Dony.

Ia menekankan, pondok pesantren bukan hanya lembaga pendidikan keagamaan, tetapi juga pusat pembinaan karakter dan nilai luhur bangsa.

1 2 3Next page