Hasanah.id – Kematian tragis menimpa Dwi Putri Aprilian Dini (25), calon Ladies Companion (LC) asal Lampung, yang direkrut melalui media sosial oleh Agensi MK Manajemen. Korban ditemukan meninggal di sebuah mess di kawasan Jodoh Permai, Batu Ampar, Batam. Polisi menetapkan Wilson Lukman alias Koko (28), pemilik agensi, sebagai tersangka utama kasus pembunuhan berencana.
Kapolsek Batu Ampar, Kompol Amru, mengungkapkan bahwa Wilson tidak bertindak sendiri. Ia diduga melakukan penganiayaan bersama tiga rekannya yang juga berperan sebagai pacar sekaligus koordinator LC di agensi tersebut. Penganiayaan dilakukan secara brutal selama tiga hari, dari 25 hingga 27 November 2025, di mess tempat korban tinggal.
“Para tersangka melakukan kekerasan di Mess Jodoh Permai hingga korban meninggal. Setelah mengetahui korban tewas, pelaku utama panik dan berupaya menghilangkan jejak,” jelas Kompol Amru, Senin (1/12/2025).
Setelah kejadian, Wilson membawa jenazah Dwi Putri ke RS Elisabeth Sei Lekop, Sagulung, yang berjarak jauh dari lokasi kejadian. Di rumah sakit, ia memberikan keterangan palsu dengan menyebut korban sebagai “Mr. X” dan mengaku jenazah tidak memiliki identitas.











