
HASANAH.ID, LIFESTYLE – Perjanjian perkawinan adalah kesepakatan tertulis antara calon suami dan istri untuk mengatur hal-hal dalam pernikahan, terutama mengenai harta kekayaan. Dokumen ini juga dikenal dengan istilah perjanjian pranikah atau perjanjian pernikahan.
Lalu, bagaimana cara membuat perjanjian perkawinan? Apa saja syarat, dokumen, administrasi, hingga jadwal pembuatannya? Berikut penjelasannya.
Syarat Membuat Perjanjian Perkawinan
Berdasarkan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Pasal 98 Permendagri Nomor 108 Tahun 2019, perjanjian perkawinan dapat dibuat dengan memenuhi syarat berikut:
- Disepakati kedua calon mempelai.
- Dibuat secara tertulis di hadapan notaris.
- Disahkan oleh pejabat Dinas Dukcapil sesuai domisili.
Jadwal Pembuatan Perjanjian Perkawinan
Dikutip dari laman Instagram Dukcapil Jakarta, perjanjian perkawinan dapat dibuat dan disahkan dalam tiga waktu berikut:
- Sebelum menikah (sebelum akad atau pencatatan perkawinan).
- Saat menikah (pada hari pencatatan perkawinan).
- Selama ikatan perkawinan berlangsung, sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 yang membolehkan perubahan atau pembuatan perjanjian setelah menikah.
Dokumen yang Harus Disiapkan