Cara Mencairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan Setelah Resign
- account_circle Hasanah 014
- calendar_month Rabu, 6 Agt 2025
- visibility 50
- comment 0 komentar
- print Cetak

Tangkapan foto kartu BPJS. (Sumber: web BPJS)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
HASANAH.ID – Selepas mengundurkan diri dari pekerjaan, pekerja berhak mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan dalam program Jaminan Hari Tua (JHT). Namun, proses pencairan saldo tidak bisa dilakukan seketika. Terdapat masa tunggu yang harus dilalui serta ketentuan berdasarkan nominal saldo yang dimiliki peserta.
Pencairan dana JHT dapat dilakukan setelah melewati masa tunggu selama satu bulan sejak tanggal surat pengunduran diri dikeluarkan oleh perusahaan. Waktu yang dibutuhkan untuk pencairan pun berbeda, bergantung pada jumlah saldo yang dimiliki. Jika saldo di bawah Rp10 juta, dana bisa cair paling lambat satu hari kerja. Namun, bila nominal saldo melebihi Rp10 juta, proses pencairan dapat memakan waktu hingga lima hari kerja.
BPJS Ketenagakerjaan menegaskan bahwa proses klaim bisa dilakukan secara daring maupun luring.
“Klaim dapat diajukan melalui kanal online seperti Lapak Asik dan aplikasi JMO, maupun langsung di kantor cabang terdekat,” demikian keterangan dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam memproses klaim tersebut, peserta wajib menyiapkan sejumlah dokumen. Di antaranya adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP), surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan, kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), khusus bagi peserta dengan saldo di atas Rp50 juta atau yang sudah pernah mencairkan sebagian dana JHT.
Peserta dengan saldo lebih dari Rp10 juta disarankan memanfaatkan layanan Lapak Asik. Proses dimulai dengan membuka portal resmi Lapak Asik, lalu mengisi data diri seperti NIK, nama lengkap, dan nomor peserta. Setelah itu, seluruh dokumen persyaratan diunggah, termasuk foto diri tampak depan. Ukuran file dibatasi maksimal 6 MB dalam format JPEG, JPG, PNG, atau PDF. Setelah data dikonfirmasi, jadwal wawancara akan dikirimkan melalui email. Petugas kemudian akan menghubungi peserta untuk melakukan verifikasi melalui panggilan video. Jika proses tersebut telah selesai, dana JHT akan langsung ditransfer ke rekening yang terdaftar.
Sementara itu, peserta dengan saldo JHT di bawah Rp10 juta dapat mengakses layanan melalui aplikasi JMO. Setelah membuka aplikasi dan memilih menu Jaminan Hari Tua, peserta bisa langsung masuk ke fitur Klaim JHT. Jika syarat terpenuhi, tiga centang hijau akan muncul sebagai indikator kelayakan pengajuan. Setelahnya, peserta akan diminta memilih alasan klaim, mengecek data kepesertaan, mengambil foto selfie sesuai ketentuan, serta mengisi data rekening dan NPWP. Setelah semua data lengkap dan dikonfirmasi, permohonan klaim akan diproses.
Pilihan lainnya adalah mengunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan secara langsung. Peserta cukup membawa dokumen asli, mengisi formulir pengajuan, dan mengambil nomor antrean. Setelah dipanggil melalui sistem antrean otomatis, peserta akan dilayani oleh petugas, menerima tanda bukti pengajuan, dan menunggu dana masuk ke rekening. Usai proses tersebut, e-survei akan dikirimkan melalui email untuk dievaluasi.
- Penulis: Hasanah 014



