Hasanah.id– Guna mencegah penyebaran corona virus disease 2019 (Covid-19) secara lebih luas. Ketua Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat meminta kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), untuk tidak mudik.
Ketua Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat Dadang Kurniawan mengatakan, Surat Edaran Menpan-RB Nomor 36 Tahun 2020 tentang larangan mudik bagi ASN wajib diikuti. Sebab, ditutupnya sementara institusi pemerintah yang dilakukan bukan dimaksudkan untuk memberi liburan. Tetapi untuk mencegah penyebaran pandemi corona, secara massif. Dia berharap, para ASN dapat mengikuti perintah tersebut meski sebentar lagi akan memasuki masa libur lebaran.
“Kami harapkan dan mengharuskan ASN untuk ikuti. Tolong, untuk yang masih berpandangan ini adalah liburan. Mohon kesadarannya, karena kita begini karena untuk pencegahan corona secara lebih luas. Apalagi nanti puasa dan lebaran. Biasanya ada mudik massal. Tolong untuk dikontrol. Bukan kita melarang untuk ketemu keluarga. Tetapi ini untuk kebaikan kita bersama,” ujar Dadang, Rabu (8/4/2020).