HASANAH.ID, CIMAHI – Dalam rangka mencegah terjadinya penyebaran penyakit polio di wilayah Kota Cimahi. Pemerintah Kota Cimahi melakukan pencanangan kegiatan Sub PIN Polio di seluruh Kelurahan se Kota Cimahi, Senin (03/04/2023).
Hal ini dilakukan pasca ditemukannya kasus positif penyakit Polio di Kabupaten Purwakarta pada 14 Maret 2023 silam yang menyebabkan status penyakit Polio ditetapkan menjadi Kejadian Luar Biasa (KLB) di Jawa Barat.
Pencanangan Sub PIN Polio dilakukan oleh Pj.Wali Kota Cimahi Dikdik Suratno Nugrahawan di Kelurahan Melong Cimahi Selatan, di saksikan oleh Forkopimda, perwakilan instansi vertikal,Ketua MUI Kota Cimahi, Pj.Ketua TP PKK Kota Cimahi, Ketua IDI Kota Cimahi, Ketua IBI Kota Cimahi, dan pihak terkait lainnya.
Penyakit Poliomyelitis atau Polio merupakan penyakit yang berpotensi wabah yang dapat menyebabkan kesakitan, kecacatan dan kematian pada anak. Sehingga untuk memutus rantai penularan virus Polio di seluruh Jawa Barat maka akan dilaksanakan kegiatan Sub PIN Polio mulai tanggal 3 April 2023 secara serentak di seluruh Jawa Barat termasuk di Kota Cimahi, dengan melakukan kegiatan Outbreak Respon Immunization (ORI).