Jakarta-Hasanah.id – Beredar narasi di layanan pesan instan dan media sosial yang menginformasikan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberlakukan karantina terbatas terhadap aktivitas publik di beberapa wilayah di Indonesia. Wilayah dimaksud antara lain DKI Jakarta, Bekasi, Depok, Bogor, Bandung dan sekitarnya, Surabaya dan sekitarnya, Banten, Tangerang, Semarang, dan Bali.
Narasi tersebut juga disertai 16 poin pernyataan yang mengatasnamakan Presiden Jokowi terkait pembatasan aktivitas warga. Biro Pers, Media, dan Informasi, Sekretariat Presiden memastikan bahwa narasi tersebut tidak bersumber dari pernyataan Presiden Jokowi maupun sumber lainnya.
Presiden dalam keterangan persnya pada Senin, 16 Maret 2020, di Istana Kepresidenan Bogor, telah menyampaikan sejumlah arahan yang justru tidak sesuai dengan narasi yang beredar tersebut. Pertama, kebijakan karantina wilayah (lockdown) baik di tingkat nasional maupun di tingkat daerah adalah kebijakan pemerintah pusat yang hingga saat ini masih tidak terpikirkan.