ChatGPT, Cloudflare hingga Getty Images Belum Masuk Daftar PSE, Komdigi Siapkan Sanksi Pemutusan Akses

Hasanah.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kembali menyoroti 25 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang hingga kini masih beroperasi di Indonesia namun belum melakukan pendaftaran resmi. Peringatan ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, dalam rilis resminya, Rabu (19/11/2025).
Menurut Alexander, kewajiban registrasi bukan sekadar prosedur administratif.
“Pendaftaran PSE merupakan bagian penting untuk memastikan kedaulatan digital Indonesia sekaligus melindungi masyarakat dalam aktivitas digitalnya,” tegasnya.
Dalam daftar PSE yang belum terdaftar, terdapat sejumlah platform populer yang digunakan luas oleh masyarakat Indonesia. Di antaranya ChatGPT, Duolingo, Dropbox, Cloudflare, serta Terabox. Bahkan beberapa aplikasi layanan perhotelan global seperti Marriott, Accor, dan IHG juga termasuk dalam kelompok yang terancam dibatasi aksesnya.
Tak ketinggalan, platform penyedia dan penjualan konten visual seperti Shutterstock dan Getty Images juga tercantum sebagai PSE yang belum memenuhi kewajiban pendaftaran.
Regulasi mengenai kewajiban tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat. Pasal 2 dan Pasal 4 menegaskan bahwa setiap penyelenggara, baik lokal maupun asing, harus mendaftarkan sistem elektroniknya sebelum bisa beroperasi di Indonesia.
Komdigi mengingatkan, jika peringatan resmi tidak ditindaklanjuti, pemerintah dapat menjatuhkan sanksi administratif, termasuk pemutusan akses layanan.
“Apabila setelah notifikasi dikirim mereka tetap tidak mendaftar, sanksi sesuai peraturan—hingga pemblokiran—dapat segera diberlakukan,” ujar Alexander.
Daftar 25 PSE yang Belum Terdaftar dan Terancam Pemblokiran:







