HASANAH.ID, NASIONAL – China menetapkan tarif impor sebesar 34 persen untuk semua produk yang berasal dari Amerika Serikat. Kebijakan ini diumumkan Komisi Tarif Bea Cukai Dewan Negara China pada Jumat (4/4/2025) dan akan mulai berlaku pada 10 April 2025.
Langkah ini diambil sebagai balasan terhadap kebijakan Presiden AS Donald Trump, yang sebelumnya menerapkan tarif timbal-balik sebesar 34 persen untuk barang-barang impor dari China. Tarif tersebut diterapkan di luar tarif impor global sebesar 10 persen yang diberlakukan AS untuk semua negara.
Menurut laporan CGTN, tarif balasan dari China akan mencakup seluruh produk yang diimpor dari Amerika Serikat. Namun, hingga saat ini, belum ada rincian lebih lanjut mengenai kategori produk atau mekanisme pelaksanaan tarif tambahan tersebut.
China menjadi negara yang terkena dampak tarif resiprokal terbesar dibandingkan negara lain. Trump mengenakan tarif 34 persen kepada China, jauh lebih besar dibandingkan tarif terhadap Uni Eropa, Jepang, maupun India.