
HASANAH.ID, NASIONAL – Badan Imigrasi Nasional China (NIA) memberikan pernyataan resmi bahwa Warga Negara Indonesia (WNI) dapat memasuki China tanpa visa untuk transit selama 240 jam pada Kamis, (12/6/2025). NIA menambahkan Indonesia untuk menikmati kebijakan tersebut sehingga total 55 negara yang mendapatkannya.
Syarat dari kebijakan ini adalah wajib memiliki dokumen perjalanan internasional yang valid dan tiket lanjutan dengan tanggal dan kursi yang telah dikonfirmasi untuk menuju negara atau wilayah ketiga. WNI dapat memasuki China melalui 60 pelabuhan terbuka di 24 provinsi, wilayah otonom, dan kota yang berada langsung di bawah pemerintah pusat lalu dapat tinggal di wilayah tertentu hingga 10 hari.
Selama periode ini, turis dapat melakukan kegiatan wisata, bisnis, kunjungan pertukaran, atau kunjungan keluarga. Namun untuk aktivitas seperti bekerja, belajar, atau peliputan berita tetap memerlukan persetujuan sebelumnya dan visa yang sesuai.
Hal ini dilakukan oleh China dalam mendukung perjalanan dan pertukaran internasional. Indonesia menjadi bagian dari kebijakan ini karena memenuhi syarat dari kebijakan bebas visa transit 240 jam ini.







