Dampak Pandemi Penghuni Rusun di Cimahi Nunggak Sewa
- account_circle Unggung Rispurwo
- calendar_month Kamis, 24 Sep 2020 10:24 WIB
- visibility 242
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Cimahi, Hasanah.id – Akibat pandemi Coronavirus Disease (Covid-19) sebanyak 131 penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) di Kota Cimahi tidak bisa membayar uang sewa.
Pemerintah Kota Cimahi melalui UPTD Rusunawa pada Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) menghitung jumlah tunggakan penghuni rusun mencapai Rp 137.113.000,-.
Kepala UPTD Rusunawa pada DPKP Kota Cimahi, Firmansyah menerangkan, dari tiga Rusunawa yang ada di Kota Cimahi, hanya penghuni di Rusunawa Cigugur Tengah yang tidak menunggak pembayaran.
Sementara di Rusunawa Cibeureum tercatat ada 92 penghuni yang masih menunggak dengan besaran keseluruhan mencapai Rp 108.315.300.
39 penghuni Rusunawa Leuwigajah juga tidak mampu membayar dengan besaran keseluruhan mencapai Rp 28.798.400.
“Data tunggakan tersebut tercatat hingga 10 September 2020, totalnya masih ada 131 hunian yang belum membayar atau 16,3 persen dari total 804 hunian di semua Rusunawa di Kota Cimahi,” ungkap Firmansyah, Selasa (22/9/2020), seperti dilansir ayobandung.
Dikatakannya, setiap bulannya penghuni Rusunawa harus membayar tarif retribusi sesuai Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Retribusi Jasa Usaha, yang dikuatkan dengan Peraturan Walikota (Perwal) Cimahi Nomor 47 Tahun 2019 tentang Tarif Retribusi Rusunawa maksimal tanggal 20.
- Penulis: Unggung Rispurwo




