Berita

Diduga Lakukan Penggelapan, Direktur Utama PT Gandasari Group Masuk Dalam DPO Polda Banten

HASANAH.ID, BANTEN – Ditreskrimsus Polda Banten telah menetapkan pengusaha muda Andi Wibowo selaku pemilik PT Gandasari Group masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

DPO ini diterbitkan atas dasar laporan polisi nomor : LP/B/513/X/2022/SPKTI.DITKRIMUM/POLDA BANTEN, tanggal 24 Oktober 2022.

DPO tersebut diluncurkan melalui surat dengan nomor: DPO/78/XII/2022/Ditreskrimum per tanggal 14 Desember 2022 atas dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 372 KUHPidana.

Perlu diketahui, pria kelahiran Tanjung Pinang 32 tahun lalu itu dikenal sebagai pengusaha muda yang memulai bisnisnya berjualan ayam potong. Dia juga dikenal sebagai pembalap motorcross nasional dan memiliki tim balap Gandasari Racing Team.

Tidak hanya itu, usaha lain yang dijalankannya, seperti Gandasari Aditya, Gandasari Resources, Gandasari Shipping Line & Gandasari Racing Team.

Andi pun dengan cepat menjelma menjadi miliarder, bahkan memiliki kapal pesiar mewah Yacht Azimut 80 yang ditaksir mencapai Rp50 Miliar.

1 2Next page