
Ia menjelaskan bahwa nota diplomatik tersebut merupakan dokumen tertutup yang ditujukan hanya kepada tiga pihak, yakni Menteri Agama, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, serta Direktur Timur Tengah Kementerian Luar Negeri.
Lima poin yang disoroti antara lain adalah perbedaan data antara manifest dan jemaah di pesawat, pengaturan pergerakan dari Madinah ke Makkah, akomodasi di hotel Makkah, dominasi jemaah lansia dengan kondisi rentan, serta proses penyembelihan hewan dam.







