“Namun demikian, fenomena kekerasan dan eksploitasi anak sering terjadi. Oleh karena itu, penyelenggaraan perlindungan anak menjadi hal yang sangat penting untuk menjamin agar semua anak dapat diasuh dan dibesarkan dalam lingkungan yang suportif yang dapat memenuhi semua hak-hak dasarnya,” tegas Cucu.
Cucu menyebut peraturan daerah ini lahir sebagai respon atas banyaknya kasus kekerasan terhadap anak dan kebutuhan akan pengaturan hukum yang sesuai dengan kondisi terkini masyarakat.
“Awalnya telah ada Perda No 5 Tahun 2006 tentang Perlindungan Anak. Namun, Perda tersebut dinilai sudah perlu diubah dan disesuaikan dengan kondisi masyarakat, sehingga lahirnya Perda 3 Tahun 2021 ini,” terangnya.
Cucu juga mengajak masyarakat untuk mencegah kekerasan terjadi di dalam keluarga.
“Kita berperan untuk membatasi informasi yang mengandung unsur kekerasan, termasuk pornografi dan ujaran kebencian. Jangan sampai anak-anak kita mendapatkan informasi semacam itu,” ujar Cucu.