Atas hasil tersebut, pihaknya menyerahkan sepenuhnya usulan tersebut tergantung pada lahan Penyerahan Personel, Pendanaan Sarana dan Prasarana serta Dokumen (P3D) yang telah clear and clean dan siap dilakukan pembangunan.
“Kami menunggu langkah berikutnya dari Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat untuk usulan mereka, nanti kita bicarakan di rapat Badan Anggaran. Mana yang paling layak dan visible untuk dilakukan pada anggaran tahun jamak” ujarnya.
Lebih lanjut Iis mengatakan, berdasarkan kewenangan UU No. 23 tahun 2004 tentang Otonomi Daerah, disebutkan bahwa otoritas kewenangan soal terminal dibagi-bagi 3 yaitu terminal Type A itu keweangannya ada di Pusat, sedangkan type B itu kewenangan ada di Provinsi sedangkan terminal type C itu ada ditingkat Kabupaten/kota.
“Terkait kondisi dan status lahan terminal type B yang ada saat ini, kondisi terminal type B di Jabar dalam serba kondisi kurang, baik dari sisi sarana-prasarana maupun status lahannya,”ujar Iis.