Dia menyebutkan, pembahasan Perda ini sangat menarik lantaran mereka yakin dengan pola pertumbuhan skala perkotaan nasional, skala perkotaan provinsi, skala kota kabupaten, pihaknya menetapkan standar minimal.
“Dengan adanya standar ini nantinya skala perkotaan provinsi kota/kabupaten itu harus ada rumah sakit setingkat B, memiliki sekolah SMA dan SMK di setiap kecamatan, memiliki layanan pendidikan mulai dari PAUD, TK, SD, SMP, SMA sederajat,” terangnya.
Dia menambahkan secara umum tata ruang Jabar kalau sudah selesai mengatur pola dan struktur ruang yang mengatur kapasitas proyek strategis nasional, provinsi, dan kabupaten/kota akan menjanjikan karena lebih mudah dalam mengaturnya.
“Kita bisa mengatur mana masyarakat atau pihak ketiga yang mau berinvestasi di bidang industri sudah kita buat kawasannya, mana yang pertambangan, perkebunan dan pertanian kita siapkan juga kawasannya. Mudah-mudahan pembahasan ini lancar agar kita juga memberikan jaminan kepada 27 kabupaten/kota di Jabar untuk merujuk perubahan Perda RTRW mereka, karena Perda RTRW Jabar juga mengacu ke Nasional,” pungkasnya.***