Hasanah.id – DPRD Jabar Hj. Ijah Hartini menyampaikan dukungannya kepada Pemkab Pangandaran untuk terus mendorong masyarakat mengajukan Halal Self Declare. Hal ini menjadi penting karena bisa memberikan kepercayaan lebih kepada konsumen terkait keamanan produk yang dijual.
“Halal Self Declare mendorong produsen untuk menyediakan informasi yang jelas dan transparan tentang bahan-bahan yang digunakan dalam produk mereka. Ini termasuk mencantumkan sumber bahan dan proses produksi, sehingga konsumen dapat melakukan pengecekan sendiri,” terang Ijah.
Adapun sertifikasi halal self declare ini, adalah langkah strategis agar UMK kita dapat bersaing dalam perdagangan global. Keberpihakan pemerintah kepada UMK juga didasarkan pada fakta bahwa kelompok ini merupakan penggerak perekonomian Indonesia.
Sertifikasi halal self declare ini diperuntukkan bagi produk yang menggunakan bahan berisiko rendah dan menggunakan cara pengolahan sederhana.
“Meskipun konsumen memiliki peran aktif dalam menentukan kehalalan produk, tanggung jawab produsen untuk menyediakan informasi yang akurat dan jujur tetap penting. Produsen harus menjaga kepatuhan dengan prinsip-prinsip halal dan tidak boleh memberikan informasi yang menyesatkan,” sambung legislator PDI Perjuangan tersebut.