DPRD Jabar Paparkan Perda Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren kepada DPRD Kabupaten Barru

Hasanah.id – Bertempat di ruang Badan Musyawarah (Banmus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jabar, Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat, Muhamad Sidkon Djampi menerima kunjungan kerja DPRD Kabupaten Barru Provinsi Sulawesi Selatan.
Dalam kunjungan ini, Sidkon Djampi menjelaskan tentang Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
Jawa Barat menjadi provinsi pertama di Indonesia yang memiliki Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Jabar menjadi pelopor provinsi atau kabupaten dan kota lain dalam pembentukan Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
“Jabar jadi yang pertama yang punya Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Meskipun belum yang menjadi terbaik tapi kita jadi percontohan provinsi, kabupaten dan kota lainnya. Banyak yang belajar ke Jabar seperti yang dilakukan DPRD Kabupaten Barru, mereka belajar ke kita,” kata Sidkon Djampi, Kota Bandung, Senin (18/3/2024).
Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren jelas Sidkon Djampi, sangat penting bagi Jawa Barat karena jumlah pondok pesantrennya sangat banyak mencapai puluhan ribu.