DPRD Jabar Rafael Situmorang Sosiialisasikan Perda Perlindungan Pekerja Migran
“Karena jangan sampai ibu bekerja menjadi asisten rumah tangga (ART) di Arab atau di negara lain, sementara hidup anaknya terlantar tidak ber-sekolah. Untuk itu dalam Raperda ini semua diatur, supaya keluarga PMI yang ditinggal juga terlindungi,”tuturnya.
Selain itu, Raperda ini juga mengatur bagi purna pekerja migran yang telah kembali ke tanah air agar dapat diberikan pelatihan ketrampilan dan diberikan dukungan dari pihak perbankan untuk berwirausaha mandiri.
“Agar mereka tidak lagi berpikir untuk menjadi pekerja migran, tetapi menjadi pengusaha-pengusaha baru yang telah memiliki modal dari bertahun-tahun bekerja di luar negeri. Namun tentunya hal ini perlu pendampingan,”pungkasnya.
