Forum Komunikasi Serikat Pekerja/serikat Buruh (FKSP/SB) di Kota Bandung menolak rencana revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan (UUK) Nomor 13 Tahun 2003 yang disinyalir akan merugikan pekerja.
Penolakan tersebut diaspirasikan melalui audiensi di Gedung DPRD Kota Bandung.
Koordinator FKSP/SB Kota Bandung Hermawan, meminta DPRD Kota Bandung mengeluarkan rekomendasi menolak Revisi UU Nomor 13 Tahun 2003 ini. Terlebih revisi ini berpotensi merugikan Kota Bandung yang memiliki jumlah buruh lebih dari 106 ribu orang dari sembilan organisasi perserikatan.
“Kami berharap agar legislatif maupun eksekutif sama-sama menolak rencana revisi undang-undang ini. Kami minta agar DPRD mengeluarkan surat rekomendasi penolakan,” ujar Hermawan, saat audensi dengan DPRD Kota Bandung, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung, Jalan Sukabumi, Kota Bandung, Selasa (20/8/2019).
Hermawan menduga, renacana revisi undang-undang tersebut akan mempersempit hak-hak para pekerja, khususnya mengenai upah pesangon yang akan dihapuskan.