“Dari enam pelaku yang kami amankan, lima di antaranya masih berstatus pelajar dan berusia di bawah umur, termasuk kedua DPO yang baru saja menyerahkan diri,” tambah AKP Tono.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Page 2 of 2