Berita

Dua Kali Melanggar, DPRD Kota Bandung Folmer Silalahi : Seharusnya Moxy Hotel Disegel Total

“Hal ini merupakan bukti hadirnya Negara dalam penegakan pelanggaran penataan ruang,”sebutnya.

Seperti diketahui sebelumnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung lakukan penyegelan Hotel Moxy yang berlokasi di Jalan H.Djuanda Kota Bandung karena terbukti melakukan pelanggaran yang telah ditetapkan Pemerintah Kota (pemkot) Bandung terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Penyegelan Hotel Moxy karena sudah ada pelanggaran, di mana lantai 7, 8, dan 9 seharusnya tidak dioperasionalkan.  Tapi hasil pengecekan petugas di lapangan menunjukkan adanya pemanfaatan berupa pembukaan kamar hingga rooftop-nya.

Oleh karna itu, pihaknya langsung melakukan tindakan cepat untuk menyegel  Hotel yang telah kedua kalinya melanggar hal serupa pada 2016 silam tersebut.

Dengan adanya regulasi baru maka Satpol PP memiliki kewenangan untuk melakukan penyegelan langsung yang dilakukan bersama Satgas yang ada di Kepolisian, Kejaksaan, Dinas terkait seperti Perijinan, Distaru dan lainnya.

Selama disanksi tidak boleh mengoperasionalkan lantai 7, 8, dan 9 sampai bulan Juni 2022 mendatang. Kalau Juni 2022 juga tidak membayar sanksi dan sebagainya, kita ada juga tindakan berikutnya yaitu dibekukan operasionalnya sampai menyelesaikan sanksi.

Previous page 1 2
Back to top button