Breaking News
Trending Tags

Benarkah THR Seharusnya Tidak Boleh Dipotong Pajak? Ini Penjelasannya

  • account_circle Rehan Oktra Halim
  • calendar_month 27 Februari 2026, 22:34 WIB
  • visibility 113
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Mendekati hari Raya Idul Fitri, salh satu yang paling dinanti oleh para pekerja di Indonesia tentunya adalah Tunjangan Hari Raya atau THR. Dana tambahan ini merupakan hak normatif yang wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada seluruh pekerja sesuai dengan aturan ketenagakerjaan di Indonesia.

Pengamat ketenagakerjaan memandang bahwa Tunjangan Hari Raya semestinya tidak dikenakan pajak penghasilan atau PPh pasal 21. Kecuali jika tunjangan tersebut memiliki nominal yang tinggi di atas upah minimum baik provinsi (UMP) maupun Kabupaten/Kota (UMK).

Namun, menurut ketentuan perpajakan di Indonesia, setiap penghasilan yang diterima pegawai baik berupa gaji, tunjangan, maupun THR termasuk dalam objek PPh 21. Hal ini merujuk pada pedoman teknis pemotongan pajak yang diatur oleh peraturan direktur jenderal pajak dan peraturan menteri keuangan.

Secara spesifik THR termasuk sebagai penghasilan tidak teratur yang harus dipotong PPH 21 oleh pemberi kerja saat dibayarkan. Perhitungan pajak atas THR dilakukan dengan skema Tarif Efektif Rata-rata (TER) yang ditetapkan dalam PP 58/2023 dan PMK 168/2023.

Dengan skema ini, meskipun THR memperbesar penghasilan di bulan tertentu, pajak yang dikenakan bukanlah tarif yang ditambah secara manual, melainkan dihitung secara proporsional berdasarkan penghasilan bruto tahunan.

Ikuti Kami Di:
Hasanah di Google News

  • Penulis: Rehan Oktra Halim
expand_less