Breaking News
Trending Tags

Debt Collector Datang ke Rumah? Pahami Aturan Hukum dan Cara Menghadapinya

  • account_circle Rehan Oktra Halim
  • calendar_month 27 Februari 2026, 23:17 WIB
  • visibility 86
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Dikejar Debt Collector masih menjadi ketakutan tersendiri bagi banyak orang apalagi ketika tagihan hutang menunggak. Tak sedikit yang langsung panik ketika seseorang yang mengaku sebagai penagih hutang datang ke rumah untuk menagih utang.

Istilah Debt Collector sendiri berasal dari bahasa Inggris yang memiliki arti penagih hutang. Mereka adalah pihak yang ditunjuk oleh ,lembaga kreditur, seperti Bank, perusahaan pembiayaan, atau pinjaman online untuk menagih kewajiban yang belum dibayar oleh debitur.

Namun, sebelum tersulut emosi dan ketakutan mengambil alih, penting untuk memahami aturan hukum yang berlaku di Indonesia dan cara menghadapi situasi ini secara benar dan tenang.

Meski keberadaannya familiar, hingga saat ini di negara kita masih belum ada undang-undang yangs ecara soesifi mengatur tentang debt collector. Secara umum, mereka bekerja berdasarkan perjanjian kuasa yang diberikan oleh kreditur kepada pihak ketiga untuk melakukan penagihan sesuai ketentuan hukum perdata dan peraturan otoritas jasa keuangan seperti OJK.

Legalitas Debt Collector Datang ke Rumah

Pertanyaan yang kerap muncul di masyarakat adalah apakah debt collector boleh datang ke rumah untuk menagih hutang?

Ikuti Kami Di:
Hasanah di Google News

  • Penulis: Rehan Oktra Halim
expand_less