Alifudin Minta RUU Kawasan Industri Serap 40% Tenaga Lokal

Jakarta, Hasanah.id – Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi PKS Alifudin menegaskan RUU Kawasan Industri harus memuat perlindungan regulasi yang kuat bagi pekerja domestik dan tenaga kerja lokal.

Ia mengusulkan agar setiap pengelola kawasan industri diwajibkan menyerap minimal 40 persen tenaga kerja dari wilayah sekitar.

Pernyataan itu disampaikan dalam rapat kerja Komisi VII bersama Badan Keahlian DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan pada Selasa (23/6/2026) dan dirilis kembali pada Kamis (25/6/2026) sehubungan dengan pembahasan RUU Kawasan Industri.

Alifudin mengatakan kuota 40 persen penting untuk mengurangi ketimpangan ekonomi di sekitar pusat-pusat manufaktur baru.

Menurutnya, hadirnya investasi besar harus langsung berdampak pada peningkatan kesejahteraan warga ring satu operasional perusahaan.

“Industrialisasi yang megah tidak akan berarti jika masyarakat setempat hanya menjadi penonton di tanah kelahiran mereka sendiri,” ujar Alifudin.

Politikus PKS itu menekankan perlunya keterlibatan masyarakat lokal sejak tahap perencanaan hingga konstruksi kawasan industri.

Pelibatan ini meliputi kesempatan kerja di tahap pembangunan serta akses ke rantai pasok lokal agar muncul rasa kepemilikan masyarakat.

Alifudin mengingatkan bahwa pengecualian atau pelonggaran kuota berpotensi memicu gesekan sosial antara korporasi dan warga sekitar.

Oleh karena itu ia meminta agar ketentuan keterlibatan lokal dituangkan secara tegas dalam naskah undang-undang.

Dalam pertemuan dengan Badan Keahlian DPR RI, ia juga meminta draf akademik dan substansi hukum disusun secara cermat dan komprehensif.

Fraksi PKS menuntut adanya sanksi jelas bagi pelanggar kuota tenaga kerja lokal agar ketentuan tersebut tidak hanya menjadi simbolik di atas kertas.

Alifudin mendesak mekanisme pengawasan dan verifikasi yang ketat sehingga kewajiban 40 persen benar-benar diimplementasikan oleh investor di lapangan.

Selain sanksi administratif, ia menyarankan sistem audit berkala dan keterlibatan instansi terkait untuk memastikan kepatuhan.

Fraksi PKS berkomitmen mengawal pembahasan RUU Kawasan Industri agar selaras dengan kedaulatan ekonomi dan perlindungan hak rakyat.

Tujuannya agar kemajuan sektor industri nasional berjalan seiring dengan peningkatan kualitas hidup serta penyerapan tenaga kerja lokal secara optimal.

Alifudin menegaskan legislasi ini menjadi prioritas untuk memastikan hasil pembangunan dapat dinikmati adil oleh seluruh lapisan masyarakat, termasuk konstituennya di Kalimantan Barat.

Oleh khasanah

jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.