Pemerintah hapus fuel surcharge bila TBA baru diberlakukan
- account_circle khasanah
- calendar_month Selasa, 30 Jun 2026 09:42 WIB
- visibility 94
- comment 0 komentar
- print Cetak

Pemerintah Hapus TBA Tanggapi Fluktuasi Harga Avtur
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, Hasanah.id – Pemerintah menyatakan komponen fuel surcharge akan dihapus jika Tarif Batas Atas (TBA) tiket pesawat versi terbaru resmi dijadikan acuan.
Keputusan itu disampaikan untuk menyelaraskan struktur tarif dengan kondisi biaya operasional maskapai saat ini.
Dalam kerangka revisi TBA, penghapusan fuel surcharge dimaksudkan agar tarif tiket mencakup seluruh komponen biaya tanpa tambahan terpisah.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menjelaskan bahwa TBA memuat berbagai komponen biaya operasional maskapai.
Menurut Dudy, komponen tersebut antara lain termasuk unsur bahan bakar yang selama ini diakomodasi melalui mekanisme fuel surcharge.
Pemerintah menilai perlu menyesuaikan TBA karena ketentuan yang berlaku saat ini ditetapkan pada 2019.
Perbedaan nilai tukar rupiah dan harga avtur sejak 2019 disebut sebagai alasan utama pembaruan tarif rujukan.
Maskapai sebelumnya mengajukan skema penyesuaian melalui fuel surcharge karena volatilitas harga avtur dinilai sangat dinamis.
Sementara itu, pemerintah hingga kini belum mengganti TBA lama karena fokusnya masih pada penerapan mekanisme fuel surcharge sebagai penyeimbang biaya operasional.
Rancangan TBA baru disusun untuk mencerminkan struktur biaya saat ini sehingga tambahan berupa fuel surcharge tidak lagi diperlukan.
Penulis khasanah
jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.




