Breaking News
Trending Tags

Purbaya kaji turunkan PPh final JHT di atas Rp50 juta

  • account_circle khasanah
  • calendar_month Kamis, 2 Jul 2026 14:51 WIB
  • visibility 104
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Said Iqbal, Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, menyatakan akan mengirim surat kepada Menteri Keuangan meminta peninjauan ulang kebijakan pajak JHT.

“Saya akan kirim surat ke Menteri Keuangan Pak Purbaya untuk meninjau ulang sebaiknya pajak Jaminan Hari Tua atau JHT dihapus,” ujar Said Iqbal dalam konferensi pers daring, Minggu, 28 Juni 2026.

Selain itu, Said Iqbal meminta penghapusan pemajakan terhadap Tunjangan Hari Raya (THR) dengan alasan beban ganda pemotongan bagi pekerja.

Ia mencontohkan bahwa upah yang diterima pekerja, misalnya Rp 5 juta, sudah dipotong pajak penghasilan dan kontribusi untuk JHT sehingga pemajakan kembali dianggap memberatkan.

“Masak negara berlaku tidak adil buat rakyatnya, apalagi JHT dipotong bisa sampai 15 persen. Itu kan ngawur,” ujar Said Iqbal.

Direktorat Jenderal Pajak dijadwalkan bertemu dengan perwakilan serikat pekerja untuk membahas isu pemajakan pencairan JHT dan aspirasi pekerja.

Pertemuan itu akan menjadi bagian dari proses asesmen sebelum keputusan kebijakan akhir ditetapkan.

Keputusan pemerintah dipastikan akan didasarkan pada hasil asesmen, pertimbangan keadilan fiskal, serta kondisi ekonomi nasional.

Pemerintah menyatakan akan menimbang dampak fiskal dan implikasi keadilan sosial sebelum mengambil langkah lanjutan terkait pencairan JHT.

Ikuti Kami Di:
Hasanah di Google News

Avatar of khasanah

Penulis

jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.

expand_less