OJK Dukung Pembentukan LPJK PFII dengan Syarat Independen
- account_circle khasanah
- calendar_month Kamis, 9 Jul 2026 08:36 WIB
- visibility 43
- comment 0 komentar
- print Cetak

OJK Dukung Regulator Khusus Pusat Finansial Internasional
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, Hasanah.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan mendukung pembentukan LPJK PFII asalkan lembaga tersebut dibekali mandat tegas, independensi, dan standar praktik internasional yang jelas.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Hernawan Bekti Sasongko, menyampaikan sikap itu dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Panja RUU PFII di Jakarta, Rabu 8 Juli 2026.
OJK menegaskan bahwa keberadaan LPJK PFII harus diarahkan untuk meningkatkan kualitas regulator sehingga mampu menarik minat investor global secara berkelanjutan.
Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, menekankan kebutuhan akan kepastian hukum yang kuat untuk setiap wewenang yang diberikan kepada lembaga pengatur baru.
Ia menambahkan independensi operasional dan sumber daya manusia profesional serta berintegritas menjadi prasyarat agar pengawasan berjalan efektif.
Dian juga menyatakan OJK siap mendukung pemerintah dan DPR RI dalam merancang desain kelembagaan terbaik untuk penyelenggaraan PFII, termasuk opsi pembentukan regulator baru jika dipandang perlu.
Menurut OJK, tata kelola yang baik dan kapasitas kelembagaan harus dipadukan dengan dukungan infrastruktur agar standar internasional dapat dipenuhi dan kepercayaan investor terbangun.
Penulis khasanah
jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.



