Potongan 50% Biaya Layanan untuk UMKM Mulai Agustus 2026
- account_circle khasanah
- calendar_month Kamis, 9 Jul 2026 12:24 WIB
- visibility 45
- comment 0 komentar
- print Cetak

Implementasi PMSE: Potongan 50 Persen Bagi UMKM Agustus
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, Hasanah.id – Pemerintah menargetkan penerapan potongan biaya layanan 50 persen bagi pelaku UMKM penjual produk lokal di marketplace mulai Agustus 2026.
Kebijakan potongan biaya layanan 50 persen tercantum dalam Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026 yang sedang disiapkan untuk diimplementasikan bersama penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).
Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana, mengatakan integrasi teknis antara sistem Kementerian UMKM dan platform digital menjadi kunci agar potongan biaya layanan 50 persen dapat diberikan secara otomatis.
Pemerintah memberi waktu paling lama enam bulan bagi platform perdagangan digital untuk menyiapkan implementasi kebijakan ini.
Tempo tersebut memungkinkan penyelenggara untuk menyesuaikan sistem operasi dan proses internal.
Temmy menambahkan bahwa integrasi pada sisi teknologi akan memungkinkan pemberian insentif secara otomatis tanpa intervensi manual.
Menurut rencana, kebijakan ini ditargetkan efektif pada Agustus 2026.
Pernyataan Temmy juga menyebut kemungkinan pelaksanaan mulai per 1 Agustus.
Saat ini, pasar daring menerapkan biaya layanan yang bervariasi antara 10 hingga 18 persen, belum termasuk biaya promosi.
Penulis khasanah
jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.



