Breaking News
Trending Tags

Menkeu Purbaya Minta Data BPJS soal 95,45% JHT Tarif PPh 0%

  • account_circle khasanah
  • calendar_month Kamis, 9 Jul 2026 13:40 WIB
  • visibility 46
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Hasanah.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan akan menelaah kebijakan pajak JHT setelah menerima masukan dari Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal.

Langkah awal yang diambil adalah meminta data lengkap dari BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan sasaran kebijakan pajak JHT tepat dan tidak merugikan pekerja.

Permintaan data itu disampaikan menyusul temuan bahwa sekitar 95,45 persen pencairan JHT dikenai PPh final 0 persen untuk nominal sampai dengan Rp50 juta.

Purbaya mengatakan ia akan mengkaji angka tersebut lebih rinci karena menurut Said Iqbal data yang ada dinilai belum sepenuhnya akurat.

Said Iqbal mengusulkan beberapa perubahan yang berhubungan dengan perlakuan pajak atas manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dan jaminan pensiun.

Usulan mencakup evaluasi pengenaan pajak JHT dan peninjauan mekanisme pajak progresif bagi pekerja yang berkali‑kali mencairkan JHT akibat pemutusan hubungan kerja (PHK).

Selain itu, ia meminta penyesuaian batas nilai manfaat JHT yang dikenai pajak agar kebijakan lebih adil bagi penerima manfaat kecil.

Said juga menyarankan perubahan perlakuan perpajakan untuk manfaat pensiun, tunjangan hari raya (THR), serta uang pesangon.

Ikuti Kami Di:
Hasanah di Google News

Avatar of khasanah

Penulis

jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.

expand_less