DJP Konfirmasi Insentif Pajak 0% hingga 50 Tahun di PFII
- account_circle khasanah
- calendar_month Senin, 20 Jul 2026 23:39 WIB
- visibility 74
- comment 0 komentar
- print Cetak

DJP Benarkan PFII Bebas Pajak 50 Tahun, Aturan Menyusul
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, Hasanah.id – Direktorat Jenderal Pajak mengonfirmasi rencana pemberian insentif pajak 0 persen di PFII bagi pelaku usaha jasa keuangan, menurut pernyataan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto.
Pernyataan itu disampaikan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 20 Juli 2026, dan Bimo menyebut detailnya akan disampaikan melalui rilis resmi terkait insentif pajak 0 persen di PFII.
Ia menegaskan fasilitas tersebut tidak akan bersifat seragam dan beberapa kategori akan diatur secara terpisah, termasuk ketentuan untuk tenaga ahli yang direncanakan diatur melalui PMK sehingga insentif pajak 0 persen di PFII tidak otomatis berlaku untuk semua pihak.
Rencana kebijakan ini sebelumnya diungkap Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun sebagai upaya menarik investor global ke pusat finansial yang direncanakan berlokasi di Bali.
Misbakhun menjelaskan tujuan kebijakan adalah mendorong pemindahan investasi yang selama ini ditempatkan melalui special purpose vehicle (SPV) di pusat keuangan seperti British Virgin Islands dan Cayman Islands ke wilayah baru tersebut.
Menurut Ketua Komisi XI, struktur seperti family office masuk dalam cakupan penawaran dan pemerintah mempertimbangkan insentif jangka panjang sampai 50 tahun untuk meningkatkan daya tarik investasi.
Penulis khasanah
jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.



