ASBI laporkan dugaan penggelapan dana ke Bareskrim
- account_circle khasanah
- calendar_month Senin, 24 Agt 2026 07:36 WIB
- visibility 17
- comment 0 komentar
- print Cetak

ASBI: Investigasi Dugaan Penggelapan di BEI
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, Hasanah.id – Manajemen PT Asuransi Bintang Tbk menyatakan pihak perusahaan telah melaporkan dugaan penggelapan uang dan investasi kepada aparat penegak hukum.
Surat resmi yang menginformasikan langkah ini ditujukan kepada Direksi Bursa Efek Indonesia melalui Kepala Divisi Penilaian Perseroan 3 dan juga kepada Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK.
Dalam surat bernomor 001/SK/KI-CORSEC/VIII/2026 tanggal 22 Agustus 2026, perusahaan menjabarkan kronologi serta bukti awal terkait dugaan penggelapan uang dan investasi.
Corporate Secretary PT Asuransi Bintang Tbk, Zafar Dinesh Idham, menegaskan bahwa laporan pidana telah diserahkan ke Bareskrim Polri.
Laporan pengaduan resmi diajukan pada Jumat, 21 Agustus 2026 dan tercatat dengan nomor LP/B/386/VIII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Pada hari yang sama Bareskrim menerbitkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor STTL/386/VIII/2026/BARESKRIM.
Perusahaan menyebutkan jenis dugaan tindak pidana meliputi perasuransian, penipuan, penggelapan, penggelapan dalam jabatan, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
ASBI memasukkan enam orang sebagai terlapor dalam laporan tersebut yakni JCM, RNN, PH, NMS, MAI, dan AA.
Zafar menyatakan tujuan pelaporan adalah untuk memperoleh penegakan hukum yang jelas serta melindungi kepentingan nasabah dan pemegang saham.
Penulis khasanah
jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.




