260 juta Muslim, China dan Korea berebut pasar halal RI
- account_circle khasanah
- calendar_month Jumat, 28 Agt 2026 17:13 WIB
- visibility 18
- comment 0 komentar
- print Cetak

Negara Besar Bersaing di Pasar Halal RI: Tantangan dan Peluang di Tengah Tekanan Ekonomi
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Menurut Fariza, intensitas langkah-langkah seperti sertifikasi massal dan pembangunan pusat promosi menandakan persaingan yang semakin ketat untuk merebut konsumen Indonesia.
BPJPH mengingatkan bahwa kewajiban sertifikasi halal berlaku penuh mulai 18 Oktober 2026.
Fariza menilai kebijakan tersebut seharusnya dilihat sebagai peluang bagi produsen lokal untuk memperkuat daya saing, bukan sebagai beban administratif semata.
Ia mendorong pelaku usaha dalam negeri mempercepat pemenuhan standar dan memanfaatkan momentum pasar global yang mengarah ke produk halal.
Jika pelaku usaha domestik tidak mengambil peluang tersebut, menurut Fariza, sektor riil akan kehilangan pangsa pasar kepada pelaku asing yang telah agresif mempersiapkan diri.
Oleh karena itu, pemanfaatan pasar halal Indonesia dipandang krusial untuk menjaga kedaulatan ekonomi dan meningkatkan eksposur produk lokal di pasar internasional.
Penulis khasanah
jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.




