“Karena sebaik apapun regulasi jika orientasi birokrasi kita belum berubah ini juga akan menjadi masalah yang berkaitan dengan sumbatan,” kata Presiden.
Sementara itu, sebagai instruksinya yang ketiga, Presiden meminta Menteri Dalam Negeri untuk menata hubungan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Pemerintah daerah diharapkan dapat satu visi dengan pemerintah pusat dan memahami urgensi mengenai penciptaan lapangan kerja di seluruh Indonesia.
“Oleh sebab itu, reformasi yang dilakukan di tingkat pusat harus bergulir ke provinsi, ke kabupaten, dan ke kota baik dari sisi regulasi maupun kewenangan daerah dan juga sistem pelayanan birokrasi yang ada di daerah,” tuturnya.
Adapun yang keempat, reformasi besar-besaran dalam hal penyiapan sumber daya manusia harus mulai dilakukan. Pembenahan pendidikan vokasional dan peningkatan keterampilan tenaga kerja dimintanya untuk benar-benar dibenahi dan tereksekusi di lapangan. Selain itu, sejumlah program pemerintah terkait hal tersebut juga dimintanya agar dipersiapkan dengan baik.