Empat Pelaku Penganiayaan Remaja di Cianjur Berhasil Ditangkap

“Kami menemukan bukti dari CCTV dan saksi bahwa korban sempat diserang dengan senjata tajam sebelum sepeda motornya ditendang. Ini jelas unsur pidana, bukan sekadar kecelakaan,” tegas AKP Tono.
Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Polisi mengimbau dua pelaku yang masih buron untuk segera menyerahkan diri sebelum petugas mengambil tindakan tegas.
“Kami meminta dua pelaku lainnya untuk segera menyerahkan diri karena petugas tidak akan segan melakukan tindakan tegas terukur jika pelaku terus melarikan diri,” imbau AKP Tono.
Kasus ini menjadi perhatian publik, dan pihak kepolisian berkomitmen untuk mengusut tuntas hingga semua pelaku berhasil ditangkap.