
“Di sana ada Jaswita, membangun sarana rekreasi di Puncak. Berdasarkan keterangan Bupati Bogor tadi, ada salah satu pionnya, kubahnya, atau apalah namanya, terjatuh ke sungai dan menyumbat aliran air sehingga menyebabkan luapan,” ujar Dedi di Bandung, Senin (3/3).
Ia menegaskan bahwa tempat wisata yang mengurangi daya resapan air di Jawa Barat harus segera dievaluasi. Evaluasi ini juga dapat berujung pada pencabutan izin bagi tempat wisata yang terbukti merusak lingkungan. “Termasuk swasta juga harus dievaluasi. Mana yang lebih didahulukan, keselamatan warga atau sekadar kesenangan beberapa orang? Seharusnya keselamatan warga lebih utama dari apa pun,” tambahnya.
Pada Kamis (6/3), Dedi akan melakukan inspeksi bersama Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya.
Proyek wisata buatan di Puncak Bogor yang dikelola anak perusahaan Jaswita Jabar sebelumnya menuai polemik karena menggunduli lahan yang dulunya merupakan kebun teh. Selain itu, proyek ini juga diduga melanggar beberapa regulasi, termasuk Peraturan Presiden (Perpres) No. 60 Tahun 2020 tentang rencana tata ruang kawasan perkotaan Jabodetabek-Punjur.







