Hasanah.id – Tren menarik terjadi di mana sejumlah besar warga Indonesia memilih untuk mengubah kewarganegaraannya menjadi warga negara Singapura.
Data dari pihak imigrasi Indonesia mengungkapkan bahwa antara tahun 2019 hingga 2022, sekitar 3.912 warga negara Indonesia memutuskan untuk menjadi warga negara Singapura, dengan rata-rata sekitar 1.000 orang setiap tahun.
“Secara umum, warga negara Indonesia yang beralih kewarganegaraan menjadi warga Singapura berada dalam kelompok usia produktif, khususnya usia 25 hingga 35 tahun,” ungkap Dirjen Imigrasi, Silmy Karim, dalam pernyataannya baru-baru ini.
Keputusan ini menunjukkan kecenderungan yang menarik di kalangan warga Indonesia, dengan banyak dari mereka yang melihat Singapura sebagai tujuan yang menarik dengan peluang yang lebih baik. Alasan di balik perubahan ini bisa bermacam-macam, termasuk keinginan untuk mendapatkan stabilitas ekonomi, akses ke pendidikan berkualitas, atau kesempatan karir yang lebih baik.